TUGAS
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan dan olahraga;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemudaan dan olahraga;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.