TUGAS

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

 

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan dan olahraga;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan dan olahraga;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemudaan dan olahraga;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Share :