TUGAS 

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja, pengelolaan keuangan dan perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan dan kepegawaian.

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat
  2. Pengkoordinasian dalam penyusunan rencana dan program kerja serta anggaran Dinas
  3. Pengkoordinasian penyusunan dan penyajian data statistik lingkup Dinas
  4. Pengelolaan administrasi keuangan Dinas
  5. Pengelolaan barang milik negara/daerah lingkup Dinas
  6. Pengelolaan pelayanan administrasi umum Dinas
  7. Pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas
  8. Pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kerjasama, perundang-undangan, kearsipan, perpustakaan, hubungan masyarakat dan protokol Dinas
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Share :