TUGAS
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja, pengelolaan keuangan dan perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan dan kepegawaian.
FUNGSI
- Penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat
- Pengkoordinasian dalam penyusunan rencana dan program kerja serta anggaran Dinas
- Pengkoordinasian penyusunan dan penyajian data statistik lingkup Dinas
- Pengelolaan administrasi keuangan Dinas
- Pengelolaan barang milik negara/daerah lingkup Dinas
- Pengelolaan pelayanan administrasi umum Dinas
- Pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas
- Pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kerjasama, perundang-undangan, kearsipan, perpustakaan, hubungan masyarakat dan protokol Dinas
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.